Mengawali Tahun 2022, KPU Manokwari Selatan Mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Ransiki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan, pada hari Senin (17/1/2022) mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Penandatanganan PK dilaksanakan oleh Ketua, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan maksimal penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi.

Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Anthon J. Wopary menyatakan Perjanjian Kinerja (PK) sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU Kabupaten Manokwari Selatan. “Kita berharap dengan Perjanjian Kinerja (PK) ini dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” ucap Anthon J. Wopary.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan antara Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Anthon J. Wopary selaku pihak Kedua dengan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari Selatan selaku pihak Pertama, sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur. (APN)
