Pemusnahan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2015, 2017, 2019 dan 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan Logistik Pasca Pemilihan yang telah melewati masa simpan, Rabu 6/8/2025. Logistik yang dimusnahkan meliputi surat suara sisa atau rusak, formulir, bilik suara, kotak suara, serta dokumen dan perlengkapan lainnya yang sudah tidak terpakai.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen, mencegah potensi penyalahgunaan, serta menertibkan arsip dan gudang logistik.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak Kepolisian, perwakilan Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, KPU Kabupaten Manokwari Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayahnya.
#KPU #PemusnahanLogistik #PemiluBersih #TransparansiPemilu #Akuntabel