Berita Terkini

Menuju Data Pemilih yang Valid, KPU Manokwari Selatan Rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Januari

Ransiki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan, pada hari Rabu (2/2/2022) mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan atau DPB ini dilaksanakan setiap bulan guna menghasilkan Daftar Pemilih yang valid. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan yaitu Drs. Anthon J. Wopary dan dilanjutkan oleh Anggota Komisioner Divisi Teknis dan Hupmas yaitu Francis E. Makabory, SE. Dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berencana mengadakan kegiatan ini dengan stakeholder pada TriWulan I bulan Maret mendatang bersama Bawaslu, TNI, POLRI dan Disdukcapil. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 10 ayat 2 huruf g maka KPU Kabupaten Manokwari Selatan dapat mengundang Kepala Kampung sebagai sumber data untuk penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. (APN)

Mengawali Tahun 2022, KPU Manokwari Selatan Mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Ransiki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan, pada hari Senin (17/1/2022) mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Penandatanganan PK dilaksanakan oleh Ketua, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan maksimal penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi. Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Anthon J. Wopary menyatakan Perjanjian Kinerja (PK) sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU Kabupaten Manokwari Selatan. “Kita berharap dengan Perjanjian Kinerja (PK) ini dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” ucap Anthon J. Wopary. Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan antara Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Anthon J. Wopary selaku pihak Kedua dengan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari Selatan selaku pihak Pertama, sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur. (APN)

KPU Manokwari Selatan Gelar Sosialisasi Pentingnya Partisipasi pada Pemilihan Umum di Distrik Oransbari

ORANSBARI. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KORPRI yang ke 50 hari Senin (29/11/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mengadakan kegiatan dengan tema Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik/Bencana di lingkungan Distrik Oransbari. Kegiatan tersebut diadakan di dua Balai Kampung Distrik Oransbari, yaitu Balai Kampung Margorukun yang diikuti oleh warga undangan dari kampung Margorukun, Muari, dan Akeju; dan Balai Kampung Sindang Jaya yang diikuti oleh warga dari kampung Sindang Jaya, Sido Mulyo, dan Waroser. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Manokwari Selatan, Anthon J Wopary, sekira pukul 14.00 waktu setempat. Dalam pembukannya beliau menerangkan bahwa kegiatan ini adalah pendekatan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi pada Pemilihan Umum oleh seluruh masyarakat. Dalam kesempatan yang sama Ketua juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, atas seizin Satgas Covid, harus dibagi di dua tempat untuk mengurangi tingkat keramaian yang timbul, mengingat kegiatan ini dilakukan masih dalam masa pandemi Covid 19. Kegiatan pada siang hari tersebut dihadiri juga oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis Fatwamati Annas sekaligus bertindak sebagai salah satu pembicara. Bertindak sebagai pembicara lainnya antara lain dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang diwakili oleh Anggota Komisioner Saul Rawar, dari Disdukcapil kabupaten Manokwari Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Eli Dahlia Kartika Sembor, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Manokwari Selatan Usman M. Saleh, Kabid PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manokwari Selatan Irawan Alfi H, kemudian yang terakhir dari KPU Manokwari Selatan diwakili oleh Ketua Anton J Wopary. “Sosialisasi Pendidikan Pemilih dilaksanakan di sini, Bukan berarti ini adalah Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Derah Rawan Konflik/Bencana. Kabupaten Manokwari Selatan partisipasi tertinggi bukan hanya se-Papua Barat saja namun se-Indonesia untuk PILKADA tahun 2020 sebesar 98,7%, yang paling berat mempertahankan partisipasi itu.” ujar Fatmawati Annas, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis  mengawali materi beliau mengenai “Sistem dan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan”. Acara yang turut dihadiri oleh Bapak Kepala Distrik Oransbari, Yakobus F. Ramar, tersebut berjalan dengan suasana cair, dimana peserta yang hadir juga tampak secara aktif mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi tersebut, hal itu terlihat dari adanya pertanyaan dan tanggapan-tanggapan dari para peserta terhadap penjelasan-penjelasan dari para narasumber. (APN-SH)